Ratusan masa padati Kejati Kalteng : DEDI PUNDING, Perkara ini seharusnya dihentikan!

CNN – PALANGKA RAYA | (Ormas) Dayak bernama Gerbang Dayak (GBAD) Kalimantan Tengah telah melakukan Aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Kantor Kejati Kalteng, Kamis (7/11/2024).

Aksi damai ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Dedi Punding, Ketua Gerbang Dayak Kalteng.

Aksi Demonstrasi ini menuntut keadilan bagi Yansidianus, seorang warga Dayak yang dianggap mengalami kriminalisasi dalam proses hukumnya selama ini.

Dedi Punding dalam aksinya, menuntut agar Kejati Kalteng memberikan penangguhan atau pengalihan jenis penahanan bagi Yansidianus, yang penjaminnya adalah keluarga, penasihat hukum, dan sejumlah tokoh adat.

Menurutnya, langkah ini penting untuk memberikan keadilan dan mempertimbangkan asas kemanusiaan bagi Yansidianus yang saat ini masih menjalani proses hukum.

“Kami berharap Kejati Kalteng memberikan perhatian pada permohonan penangguhan ini dan mempertimbangkan keadilan restoratif,” katanya.

Pihaknya juga meminta Kejati Kalteng untuk menghentikan proses hukum terhadap Yansidianus berdasarkan keadilan restoratif, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ia menekankan bahwa telah terjadi perdamaian antara pihak Yansidianus dan pelapor, yakni PT. Pambelum Karya Bersama yang juga sudah mencabut laporannya.

Perkara ini seharusnya dihentikan, mengingat sudah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Penghentian perkara ini akan sesuai dengan asas keadilan, kemanfaatan, serta prinsip Utimum Remedium dalam hukum pidana, di mana penyelesaian di luar jalur hukum pidana seharusnya menjadi prioritas jika memungkinkan.

“Kami meminta agar Kejati Kalteng menghentikan proses ini, karena sudah tidak ada lagi pihak yang dirugikan dalam perkara ini. Jika bisa diselesaikan melalui jalur damai dan kekeluargaan, mengapa harus menggunakan jalur pidana,” tutupnya.

CNN/GBAD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *