PASAMAN | Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman untuk Tahun 2024.
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman dari Partai Politik dan Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024.