Pasaman | Kejadian yang luar biasa terjadi di suka ramai Kecamatan padang gelugur Kabupaten Pasaman, hal ini dialami Nanda dan Jenny kedua warga ini secara resmi dikeluarkan dari adat yang dibacakan langsung oleh kepala kampung yuhelmi, setelah pelaksanaan sholat jum’at di Masjid Taqwa Muhammadiyah Sukaramai 26 juli 2024.
Tentunya ada sebab kenapa kedua warga ini dikeluarkan dari adat, hasil penelusuran dan fakta dilapangan ternyata penyebabnya dikarenakan anak mereka tidak mau bersekolah di Madrasah Ibtidaiyah muhammadiyah yang berlokasi di kampung suka ramai tempat tinggalnya Nanda dan Jenny.
Agak unik dan mengagetkan memang aturan yang di buat dikampung suka ramai ini, setiap warganya diwajibkan menyekolahkan anak mereka di yayasan Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah untuk tingkat TK dan MI, oleh pengurus kampung, jikalau ada yang melanggar maka konsekuensi yang diterima dikeluarkan dari adat, tidak akan diurus baik buruknya kecuali kematian seperti yang dibacakan oleh yuhelmi yang menjabat sebagai kepala kampung, saat memberikan sanksi kepada nanda dan jenny yang di cap telah melanggar aturan yang mereka buat.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan kepala kampung, nanda langsung bereaksi dan membatah tidak menerima keputusan tersebut
Ketika diwawancarai nanda mengatakan akan mengambil langkah-langkah hukum terhadap perlakuan yang ia terima.
“Saya tidak bisa menerima sanksi yang di berikan ini, saya hidup dinegara hukum dan punya hak menyekolahkan anak saya ditempat yang terbaik untuk masa depannya, harga diri, harkat dan martabat keluarga saya benar-benar telah dijatuhkan, saya tidak akan tinggal diam dan secepatnya akan mengambil langkah hukum terhadap masalah ini” Tegas nanda
“Kenapa mereka harus memaksa saya, sementara anak saya juga tidak mau bersekolah di yayasan Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah” Jelas nanda
Ditempat terpisah Kepala Kemenag Kabupaten Pasaman Yasril saat ditemui diruang kerjanya mengatakan akan menindak lanjuti masalah ini dan akan turun mencari tahu penyebab kenapa pengurus kampung harus memaksakan warganya menyekolahkan anak mereka di Madrasah Ibtidaiyah muhammadiyah untuk tingkat TK dan MI yang berlokasi di suka ramai Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman.(DS 1981)