Pasaman | Pekerjaan konstruksi pengadaan pembangunan konstruksi ruang kelas baru MTSN 1 Pasaman dinilai rendah pengawasan oleh perusahaan pemenang tender yang dikerjakan oleh CV ARTHA YOLA TAMA, hal ini di buktikan dengan kunjungan awak media ke lokasi proyek pada tanggal 12 Mei dan 17 Mei 2024, tidak satupun personil perusahaan yang tertera di kontrak berada di lokasi pekerjaan.
Paket pekerjaan ini menggunakan uang negara dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.850.083000 dengan jangka waktu pekerjaan selama 152 hari kalender, sebagaimana diatur dalam UU no 40 tahun 1999 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Pada kegiatan pelaksanaan pembangunan ruang kelas ruang kelas baru MTSN 1 Pasaman, tidak satu informasipun yang didapatkan dari pihak perusahaan menyangkut spesifikasi bahan dan tekhnik pekerjaan, dan awak media telah mencoba menghubungi direktur perusahaan via WhatsApp, sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.
Ditempat terpisah ketua LSM Intel Tipikor PHRI Wan vibowo turut angkat bicara, dia menilai tidak seharusnya pihak perusahaan bersikap demikian ketika ada awak media online maupun cetak yang mencoba untuk berkomunikasi terkait pekerjaan yang sedang berlangsung.
“Jangan seolah-olah ada yang ditutupi dengan pekerjaan ini, setiap orang berhak mengawasi pekerjaan dengan menggunakan uang negara” Ucap wan vibowo.
“Kita ingin setiap pekerjaan mendapatkan kualitas dan mutu yang baik, apalagi ini menyangkut bangunan sarana pendidikan, jikalau ada kesengajaan dari pihak perusahaan dengan melakukan pekerjaan tidak sesuai dokumen kontrak, saya orang pertama yang akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum” Pungkas Wan vibowo.(DS)